Selasa 21 Mar 2017 14:12 WIB

Laporan Polisi Dokumen Hilang di MK Beredar di Media Sosial

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu seputar dugaan hilangnya dokumen sengketa Pilkada Dogiyai terus bergulir. Sekalipun pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membantah adanya dokumen yang hilang, namun sebuah akun twitter @WartawanKoboi menggunggap sebuah dokumen laporan polisi terkait hilangnya dokumen tersebut.

Dalam dokumen yang diunggap pada 19 Maret 2017 tersebut tertulis Eddy Purwanto, yang jabatannya adalah Kasub Pamdal melaporkan dua orang karena mengambil dokumen tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor. Pihak polisi kemudian membuat catatan tentang tindak pidana pencurian/pasal 363 KUHP.

Kronologi kejadian dalam laporan polisi yang diunggap @WartawanKoboi tersebut menyebutkan bahwa Pelapor mendapatkan informasi dari saksi bahwa telah kehilangan berkas permohonan gugatan pilkada dokumen asli permohonan hilang dari Kabupaten Dogiyai Papua, dan fotocopy surat kuasa, dan daftar bukti pemohon kabupaten Aceh Singkil. Setelah itu pelapor dan saksi melihat rekaman CCTV, dan diketahui dokumen tersebut diambil para terlapor tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban.

Atas kejadian itu korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikonfirmasi terkait dengan laporan ini mengatakan belum tahu karena belum mendapatkan laporan dari anak buahnya. "Nanti saya akan cek dulu, setelah saya akan sampaikan hasilnya," kata Argo kepada Republika.co.id.

Sementara pihak MK sebelumnya telah mengklarifikasi terkait beredarnya informasi hilangnya berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Papua yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine-Angkian Goo.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menegaskan berkas perkara itu tidak hilang dan dinyatakan telah diproses. "Kehilangan berkas (Dogiyai) perlu kami klarifikasi itu ada‎lah tidak benar. Yang benar adalah bahwa berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK tetap ada yang asli," Kata Guntur Hamzah saat jumpa pers, Rabu (15/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement