Selasa 21 Mar 2017 13:04 WIB

Tersangka Pedofil Asal Italia di Lombok Masih Diperiksa

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Angga Indrawan
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, tersangka pedofilia asal Italia berinisial BG (70 tahun) masih menjalani proses penyidikan di Mapolda NTB.

BG yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam korban telah menjalani proses penahanan tahap pertama selama 20 hari. Tri melanjutkan, BG masih akan menjalani proses penahanan tahap kedua lantaran proses penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti terkait aktivitas kejinya tersebut.

"Penyidik butuh keterangan tambahan," ujar dia di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (21/3).

Berdasarkan penyidikan awal, BG diketahui telah berada di Lombok selama 20 tahun. "Terkadang juga masih bolak-balik," kata dia.

Pihak Polda NTB kini tengah memeriksa seluruh barang bukti perangkat elektronik milik BG berupa telepon genggam, laptop, dan tablet miliknya. Dia melanjutkan, sebanyak enam korban telah dikumpulkan untuk dimintai keterangan. Empat dari enam korban merupakan anak-anak di bawah usia 17 tahun. Sedangkan, dua korban lainnya ialah dewasa.

"Dua korban ini juga menarik, karena pernah jadi korban kasus serupa sebelumnya," kata Tri.

Polda NTB, kata dia, juga telah melibatkan konsultan dari negara yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut baik yang berada di Jakarta maupun Bali. "Sekarang proses penyidikannya masih berjalan, yang bersangkutan masih dalam status tahanan kami," kata dia.

Selain berkoordinasi dengan pihak konsultan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dalam mengungkap jumlah anak yang menjadi korban BG tersebut. Tri menambahkan, posisi NTB, terutama Pulau Lombok yang mulai menjadi salah satu destinasi wisata juga memiliki konsekuensi maraknya kejahatan. Dia menyebutkan, dari sekian banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, kebanyakan pelaku berasal dari warga negara asing (WNA).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement