Senin 20 Mar 2017 18:36 WIB

Berkas Perkara Dogiyai yang Hilang Dinilai Bisa Menyulut Konflik

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, hilangnya berkas perkara pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua dapat memicu konflik di daerah. “Yang harus dipastikan adalah apakah hilang karena kesengajaan atau karena kelalaian atau karena faktor lain yang artinya itu tidak bisa ditoleransi, itu bisa memancing terjadinya konflik di daerah,” ujar Suparji.

Untuk menghindari hal itu, Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengklarifikasi secara jelas agar tidak menimbulkan asumsi publik yang bermacam-macam. “MK harus segera mengklarifikasi duduk perkaranya apa, kemudian mencari kesepakatan bagaimana penyelesaiannya jangan sampai kemudian itu menjadi satu benih ketikakpuasan yang bisa berpotensi konflik di daerah,” kata Suparji.

Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf. Dia menganggap tim pencari dokumen tersebut penting untuk mencari tahu dan mengklarifikasi apakah berkas tersebut sengaja dihilangkan oleh orang yang sengaja ingin memperburuk citra MK atau kecerobohan dari MK sendiri.  

“Harus ada kesimpulan yang memastikan dari MK hilangnya itu apa penyebabnya, apakah dihilangkan dengan sengaja supaya merusak citra MK atau kelalaian petugas,” kata Asep Warlan Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement