Kamis 16 Mar 2017 15:00 WIB

Polisi Klaim Tangguhkan Penahanan Sri Bintang karena Sakit

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Sri Bintang Pamungkas
Foto: Antara
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah dibebaskan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3), malam. Hal itu dilakukan setelah Istri Sri Bintang, Ernalia Bintang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, alasan pihaknya melepaskan Sri Bintang lantaran mantan aktivis reformasi 1998 tersebut sedang sakit. "Kami lepaskan karena kondisi kesehatannya. Itu permohonan dari istrinya," ujar Argo kepada Republika.co.id, Kamis (16/3).

Namun, Argo tak dapat menjelaskan sakit yang diderita Sri Bintang. Menurut dia, yang lebih tahu terkait itu adalah penyidik. "Sakit apa saya kurang tahu persis, itu penyidik," ucapnya.

Kendati demikian, kata Argo, proses hukum kasus makar Sri Bintang masih terus dilakukan. Saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Prosss hukum lanjut, karena ini penangguhan. Masih pelengkapan berkas, saat ini masih di kepolisian," kata mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Sementara itu, Ernalia berterima kasih kepada tim kuasa hukum suaminya yang telah mengusahakan terkabulkan penangguhan penahanan tersebut, seperti Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator kuasa hukum kasus yang menjerat dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut. "Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator," ujarnya.

Saat ini, Sri Bintang belum bersedia memberikan keterangan langsung kepada masyarakat terkait penangguhan penahanannya. Karena, kata Erna, suaminya masih ingin tenang setelah ditahan selama 75 hari. "Untuk sementara Mas Bintang berpesan tidak ada pemberitaan keluar. Mau cooling down dulu," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Sri Bintang Pamungkas (SBP) masih ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Makar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement