Rabu 15 Mar 2017 19:12 WIB

Ini Penjelasan MK Soal Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai yang Hilang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara terkait berita yang menginformasikan bahwa berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua hilang setelah Penasihat Hukum Pemohon memasukkan berkas di MK, 24 Februari, lalu. Sekjen MK, Guntur Hamzah mengatakan, berkas perkara sengketa Kabupaten Dogiyai yang dikabarkan hilang tidaklah benar.

"Berkas yang diproses di MK itu tetap ada yang asli dan tidak hilang, sehingga saya kira sudah selesai soal ini," kata Guntur saat konferensi pers di gedung MK, Rabu (15/3).

Sehingga ia menilai tidak perlu lagi ada klarifikasi-klarifikasi yang lebih jauh, dengan tuduhan berkas sengketa pilkada hilang. Pihaknya pun mengakui dari pertemuan dengan pihak pemohon sebelumnya, MK telah membuka secara gamblang permasalahan yang dimaksud.

Dalam konteks ini, Guntur menyebut sistem di MK semua hal terdeteksi dengan cepat, termasuk bila ada dugaan yang seperti dituduhkan hilangya berkas perkara sengketa Pilkada. Setelah menggelar pertemuan dan membuka secara gamblang pihak Prinsipal (pemohon) dan Penasihat Hukumnya juga sudah menyatakan tidak dirugikan atas klarifikasi ini.

"Justru MK yang dirugikan atas pemberitaan ini di media," katanya sambil menunjukkan berkas asli dengan tanda tangan pemohon. Karena dari pemohon, ia menegaskan proses perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, tetap akan disidangkan di MK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terkait adanya tuduhan Penasihat Hukum Pemohon yang menyatakan ada oknum-oknum MK, dari mulai dua orang satpam hingga seorang oknum Kasubbag yang terlibat, Guntus menegaskan setelah beredar rumor tersebut, pihaknya langsung membentuk tim investigasi, mencari kebenaran informasi itu.

"Hingga saat ini investigasi masih berjalan dan belum ada hasil yang bisa disampaikan," katanya. Tapi anehnya, Guntur justru menegaskan pihak-pihak yang diduga terkait sudah dilakukan pembebasan tugas sementara selama investigasi berlangsung.

Guntur pun mengakui bahwa yang menjadi investigasi adalah soal berkas awal yang diduga hilang, yang terdiri dari Surat Permohonan, Surat Kuasa Hukum, Keputusan KPU yang disengketakan dan Alat-alat bukti. Tapi ia menegaskan tidak semuanya ketika berkas masuk ke MK langsung lengkap.

Ketika ditanya wartawan kalau diinvestigasi berkas awal, berarti ada bagian yang hilang? "Berkas awal kan diperbaiki, yang diproses yang diperbaiki, ya kan, kalau ini berkas perbaikan yang hilang baru ini yang masalah ini kan tidak, ini buktinya berkas perbaikan. Ini," ujarnya sambil menunjukkan berkas tersebut.

Ia mengakui itu berkas yang hilang marupakan bagian dari investigasi. "Bisa dikatakan hilang, ini ada. Berkas awal kan diperbaiki, yang diproses yang diperbaiki, kalau ini berkas perbaikan yang hilang, baru ini yang masalah, ini kan tidak, ini buktinya berkas perbaikan," kata Guntur.

Di tempat terpisah, salah satu Penasihat Hukum Pemohon, Rio Ramabagaskara mengakui hasil pertemuan dengan Sekjen MK tersebut dan sudah mendapat jawaban untuk segera ditindaklanjuti. Namun, pihaknya tetap menyayangkan kabar hilangnya dokumen ini, karena ini telah menimbulkan gonjang-ganjing di masyarakat Papua di Dogiyai.

"Saya juga sampaikan pada Sekjen, jangan sampai informasi ini menimbulkan kericuhan di Papua. Ini kan meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat, maka harus segera dinetralkan. Makanya tadi saya berkeras tidak akan pulang sebelum ketemu Sekjen MK," kata Penasihat Hukum Pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement