REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk memberikan klarifikasi atas dugaan hilangnya sejumlah dokumen perkara perselisihan dari Kabupaten Dogiyai, Papua dari tempat penyimpanan di MK. Dugaan hilangnya berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua ini terungkap setelah pihak Penasihat Hukum pasangan calon bupati dan Wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo diminta membuat berkas surat kuasa penasihat hukum baru pada Rabu (8/3) kemarin.
Penasihat Hukum Rio Ramabaskara mengatakan, saat itu pihaknya hanya bermaksud melengkapi berkas dengan menyerahkan flash disk lampiran bukti. Berkas perkara perselisihan pun, kata dia telah dimasukkan jauh hari sejak 24 Februari lalu, sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, dengan Nomor : 4/PAN.MK/2017.
Kasianur mengatakan, terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tahun 2017 atas nama Markus Wayne-Angkian Goo. Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 4 lPAN.MK/2017, bertanggal 24 Maret 2017 untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan berkas oleh Mahkamah.
"Bahwa semua berkas terkait permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah menjadi milik negara dalam hal ini milik Mahkamah Konstitusi. Bahwa terhadap permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, permohonan dimaksud telah diproses sesuai dengan praktik beracara di Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah untuk selanjutnya didistribusikan kepada seluruh Hakim Konstitusi," kata Kasianur.
Ia menjelaskan, terhadap permohonan yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, para pihak dapat mengajukan permohonan perubahan dan atau penggantian kuasa hukum sebelum atau selama proses persidangan dengan menyampaikan Surat Kuasa yang dimaksudkan untuk itu kepada Mahkamah. " Mahkamah Konstitusi menyampaikan terima kasih atas upaya klarifikasi Saudara, untuk itu terhadap laporan Saudara, Mahkamah Konstitusi telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan; Demikian kami sampaikan, atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
Dugaan hilangnya berkas perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua ini terungkap setelah pihak Penasihat Hukum pasangan calon bupati dan Wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo diminta membuat berkas surat kuasa penasihat hukum baru pada Rabu (8/3) kemarin. Penasihat Hukum Rio Ramabaskara mengatakan, saat itu pihaknya hanya bermaksud melengkapi berkas dengan menyerahkan flash disk lampiran bukti. Berkas perkara perselisihan pun, kata dia telah dimasukkan jauh hari sejak 24 Februari lalu, sebagaimana termaktub dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon, dengan Nomor : 4/PAN.MK/2017.
"Namun saat berhadapan dengan petugas di Meja Nomor 2, tiba-tiba kami didatangi oleh Panitera Muda II Mahkamah Konstitusi (MK) yang bernama Muhidin. Kemudian kami diajak berbicara di tempat yang terpisah (khusus) dari para pemohon lain," ujar Rio Ramabaskara, Penasihat Hukum Pemohon kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (15/3).
Saat Penasihat Hukum diajak berbicara di tempat terpisah dari pemohon Iain, menurut Rio, Panitera Muda II MK bernama Muhidin memintanya membuat surat kuasa baru. Panitera beralasan berkas asli telah diajukan dipinjam oleh pimpinan sebagai sampel perkara dan belum dikembalikan.
Dan yang menurut Penasihat Hukum Pemohon cukup aneh, Panitera memberitahu Kabupaten Dogiyai diberikan kesempatan khusus untuk mengajukan surat kuasa baru hingga 13 Maret 2017, padahal itu melebihi batas waktu melengkapi berkas pada 8 Maret. "Mendengar pemberitahuan dan permintaan tersebut kami selaku kuasa hukum menganggap ada yang aneh dan tidak Iazim. Sampel apa? Dasarnya apa? Dan untuk tujuan apa?" ujarnya.
(Baca Juga: Berkas Perkara Sengketa Pilkada Dogiyai di MK Hilang)