REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat ditolak Majelis Hakim sebagai saksi yang pertama memberikan keterangan, ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej akhirnya diberikan kesempatan memberikan keterangan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan ke-14 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Edward memberikan kesaksian setelah Majelis Hakim meyakinkan kepada tim penasihat hukum Ahok sudah tidak memiliki saksi fakta lagi yang akan dihadirkan.
Sempat terjadi adu pendapat antara penasihat hukum Ahok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran JPU menganggap penasihat hukum Ahok tidak etis menghadirkan Edward. Sebab, profesor dari UGM itu direncanakan akan dihadirkan JPU, namun tidak jadi dan kini didatangkan pihak penasihat hukum.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata Ketua JPU, Ali Mukartono.
Menurut Ali, ucapan Edward kepada anggotanya saat itu mengesankan dia sebagai saksi ahli yang hendak dihadirkan penuntut umum, secara tidak langsung, telah berhubungan dengan penasihat hukum terdakwa. Sehingga kehadiran Edward dianggap tidak etis karena secara tidak langsung Edward sudah mengetahui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
Menanggapi JPU, tim penasihat hukum Ahok membantah mereka dianggap tidak etis. Menurut penasihat hukum, menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan tim JPU. Sehingga, seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang sebagai ahli pada sidang hari ini.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal (28/2), tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata salah satu penasihat hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto memberikan kesempatan Edward untuk memberikan pandangannya sebagai ahli yang meringankan. "Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
Usai persidangan, Ahok menuturkan, setelah mengetahui tidak jadinya JPU menghadirkan Edward, tim penasihat hukumnya langsung melakukan komunikasi. Komunikasi tersebut juga dilakukan kepada pihak saksi dan juga JPU.
"Pada waktu itu jaksa mengatakan tidak perlu menghadirkan beliau dan akhirnya kuasa hukum kami menanyakan apakah boleh jika kuasa hukum mendatangkan saksi dari BAP dan saat itu jaksa pun mempersilakan dan hakim pun mempersilakan," kata Ahok.
Sementara itu, Edward mengungkapkan, JPU tidak jadi menghadirkannya karena merasa cukup dengan kesaksian dari ahli lainnya. "Bukan tidak jadi, JPU menganggap cukup sehingga saya tidak dihadirkan. Lalu penasihat hukum menganggap keterangan saya penting untuk dievaluasi lebih lanjut. Sehingga dihadirkan penasihat hukum. Intinya selama hakim mengizinkan tidak ada masalah," jelasnya.