Rabu 08 Mar 2017 11:01 WIB

Mendagri Ungkap Kendala KTP-El, Bukan Berasal dari Kasus Korupsi

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses hukum kasus KTP-el tidak mengganggu perekaman data kependudukan. Pelayanan perekaman data KTP-el tetap berlangsung meskipun ada beberapa kendala di lapangan.

"Meski kasus KTP-el sedang dalam proses hukum oleh KPK, perekaman data kependudukan tetap berjalan. Hal itu tidak menjadi kendala," ujar Tjahjo di dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

Tjahjo mengakui proses pelayanan rekam data KTP-el mengalami kendala. Namun, hal itu disebabkan proses lelang blanko KTP-el di yang sudah habis di beberapa daerah. Rencananya, proses lelang blanko KTP-el selesai pada Maret. "Dengan begitu, blanko bisa dicetak secara bertahap dan dikirimkan ke daerah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP-el. Keduanya yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Proyek senilai Rp 6 triliun itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Mendagri: Perekaman Data KTP-el Tetap Lanjut Meski Berkasus Hukum

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement