REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses hukum kasus KTP-el tidak mengganggu perekaman data kependudukan. Pelayanan perekaman data KTP-el tetap berlangsung meskipun ada beberapa kendala di lapangan.
"Meski kasus KTP-el sedang dalam proses hukum oleh KPK, perekaman data kependudukan tetap berjalan. Hal itu tidak menjadi kendala," ujar Tjahjo di dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).
Tjahjo mengakui proses pelayanan rekam data KTP-el mengalami kendala. Namun, hal itu disebabkan proses lelang blanko KTP-el di yang sudah habis di beberapa daerah. Rencananya, proses lelang blanko KTP-el selesai pada Maret. "Dengan begitu, blanko bisa dicetak secara bertahap dan dikirimkan ke daerah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan KTP-el. Keduanya yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto dan Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Proyek senilai Rp 6 triliun itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga: Mendagri: Perekaman Data KTP-el Tetap Lanjut Meski Berkasus Hukum