Selasa 09 May 2017 04:02 WIB

PPP Minta Anggotanya Cabut Persetujuan Hak Angket KPK

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Ketua umum PPP terpilih Romahurmuziy (Romy) memberikan sambutannya saat terpilih ketua dalam Muktamar PPP VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua umum PPP terpilih Romahurmuziy (Romy) memberikan sambutannya saat terpilih ketua dalam Muktamar PPP VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Ketua Umum PPP Romahurmurziy menegaskan, partainya masih terus mencermati perkembangan di internal parlemen terkait masalah penggunaan hak angket terhadap KPK. Secara organisatoris, Romi menyebutkan PPP telah secara tegas tidak mendukung penggunaan hak angket.

''Untuk itu, kita sudah meminta dua anggota PPP yang sebelumnya menyetujui penggunaan angket terhadap KPK, untuk mencabut persetujuannya,'' kata Romi, sapa akrabnya, usai menghadiri pertemuan dengan jajaran pimpinan Bank Indonesia dan OJK Purwokerto, Senin (8/5).

Demikian juga bila nantinya tetap digelar sidang angket, Romi menyebutkan, pihaknya tidak akan mengutus anggotanya untuk mengikuti sidang tersebut. '''Kita sudah secara tegas memutuskan untuk tidak mengirim anggota dari PPP untuk mengikuti sidang angket. Namun bila perkembangannya di lapangan berbeda dari yang diharapkan, mungkin langkah yang diambil juga berbeda,'' ujarnya.

Untuk itu, dia menyatakan akan terus mencermati perkembangan proses angket tersebut. Hal itu khususnya, terhadap sikap fraksi-fraksi partai lain yang saat ini menyatakan tidak mendukung penggunaan hak angket terhadap KPK. ''Kami akan lihat apakah fraksi partai lain tetap pada sikapnya pada penolakannya,'' katanya.

Dia menyatakan, bila PPP tetap tak mengirim sementara fraksi partai lain yang semula menolak ternyata kemudian mengirim anggotanya dalam sidang angket, PPP tersebut tak bisa hanya diam.  

''PPP tetap tak akan kirim utusan dalam rangka menjaga KPK tetap dalam posisinya seperti sekarang. Namun jika angket tetap dilaksanakan, kami harus bersiap-siap apakah itu untuk melemahkan KPK,'' ujarnya.

Sebelumnya, DPR dalam sidang paripurna Jumat (28/4) memutuskan untuk menggulirkan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Hak angket tersebut termasuk untuk membuka berita acara pemeriksaan terhadap kasus korupsi KTP elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement