Jumat 03 Mar 2017 20:18 WIB

Ombudsman Sumut Minta Sekolah yang Gelar UNBK tidak Pungli

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta seluruh sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa. Ini disampaikan terkait adanya sekolah di Sumut yang melakukan pungutan uang kepada siswa untuk membeli komputer sebagai kelengkapan UNBK.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar meminta seluruh sekolah yang menggelar UNBK untuk tidak menyalahgunakan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2016/2017 dengan melakukan pungutan kepada siswa.

"Ombudsman mendapat informasi bahwa ada sekolah yang melakukan pungli kepada siswanya dengan alasan untuk membeli komputer guna pelaksanaan UNBK. Bahkan, sudah ada yang melapor ke Ombudsman dan saat ini sedang kita tindaklanjuti," kata Abyadi, Jumat (3/3).

Abyadi menyebutkan, laporan pungli untuk pembelian komputer itu datang dari kota Sibolga, tepatnya di salah satu SMA negeri. "Sekolah itu memungut siswanya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per orang untuk membeli komputer guna pelaksanaan UNBK," ujar dia.

Kasus serupa, kata Abyadi, juga dikabarkan terjadi di Padang Sidempuan. Siswa salah satu sekolah negeri di daerah itu juga dilaporkan dimintai uang untuk membeli komputer. Informasi tersebut, kata Abyadi, saat ini sedang didalami oleh Ombudsman Sumut.

Dia pun menegaskan, memungut uang untuk pembelian komputer dalam rangka pelaksanaan UNBK termasuk pungutan liar. Pungutan tersebut, lanjutnya, tidak dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran peraturan.

"Kalau itu terjadi, artinya pihak sekolah maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota telah menyalahgunakan atau menyalahtafsirkan SE Mendikbud tersebut," kata Abyadi.

Abyadi menjelaskan, dalam SE tersebut, Mendikbud tidak memerintahkan sekolah atau kepala daerah untuk memungut uang kepada siswa untuk membeli komputer. Dalam poin keempat SE itu, disebutkan bahwa pemerintah daerah diperintahkan agar membantu pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer, terutama di sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana UNBK.

 "Jadi sangat tegas, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang diminta membantu untuk pengadaan komputer itu, bukan memerintahkan sekolah untuk melakukan pungli siswa," ujar dia.

Atas dasar inilah, Ombudsman Sumut pun meminta seluruh sekolah yang sudah melakukan pungutan dari siswanya untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu, kata Abyadi, Ombudsman juga akan membuat imbauan kepada seluruh sekolah di Sumut, dinas pendidikan dan kepala daerah agar tidak ada lagi penyimpangan dari surat edaran Mendikbud tersebut.

"Ombudsman secara kelembagaan akan menerbitkan saran kepada sekolah yang melakukan pungli, untuk menghentikan pungutan dan mengembalikan uang siswa yang sudah dikutip," kata Abyadi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement