Rabu 01 Mar 2017 08:39 WIB

GNPF: Ahok dan Penasihat Hukumnya Harusnya Belajar dari Saksi Ahli

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh awak media seusai menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dimintai keterangan oleh awak media seusai menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan ke-12 kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dan penasihat hukum kembali menolak saksi ahli yang telah dihadikan jaksa penuntut umum (JPU) ke muka hakim. Cara terdakwa dan penasihat hukumnya ini patut disayangkan, karena seharusnya mereka bisa belajar banyak hal dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution sangat menyayangkan atas penolakan tersebut, karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang agama Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.

"Seharusnya terdakwa dan penasihat hukumnya banyak bertanya kepada ahli habib Rizieq agar mereka paham tentang Islam," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (1/3). Dan dengan menerima keterangan saksi, menurutnya, akan membantu pemahaman mengapa umat Islam marah atas pernyataan terdakwa di kepulauan seribu.

Karena itu ia memandang justru keterangan saksi ahli itu bisa memberi pemahaman terdakwa dan penasihat hukum soal agama Islam dan kenapa umat Islam mempermasalahkan perkataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Lanjutan persidangan Kasus Penodaan Agama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Selasa (28/02) kemarin, menghadirkan dua saksi ahli yakni Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan DR Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya terus menolak para ahli yang dihadirkan oleh JPU. Hal yang sama terjadi pada persidangan hari ini, dua saksi ahli yang dihadirkan ditolak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Muhammad Rizieq adalah salah satu motor penggerak GNPF MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun, ketika beliau hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement