REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemiliham Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan paslon pejawat harus cuti saat melakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. KPU dan KPUD DKI Jakarta telah sepakat merumuskan teknis kampanye untuk putaran kedua Pilkada mendatang.
Menurut Ferry, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pejawat harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye. "Ketika pejawat melakukan aktivitas kampanye berarti harus cuti. Jadi misalnya akan berkampanye pad hari Rabu dan Kamis, saya cuti pada kedua hari itu," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Aturan ini, tutur dia, berbeda dengan aturan lama. Pada aturan baru, tidak ditegaskan cuti untuk putaran satu atau dua. "Bahkan konsekuensinya ketika ada putaran kedua kampanye maka konsekuensinya seperti itu. Sama halnya dengan pejabat negara yang melakukan kampanye, maka dia cuti pada masa kampanye," ungkap Ferry.
Berdasarkan hasil kordinasi dengan KPU DKI, kampanye putaran kedua berupa penajaman visi dan misi. Adapun bentuk kampanye yang tidak dilakukan adalah rapat umum dan penggunaan alat peraga kampanye (APK). "Sebab, waktu sangat terbatas, satu bulan. Jadi supaya lebih praktis dan efektif. Debat publik juga kemungkinan hanya satu kali," tambah Ferry.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan paslon pejawat harus cuti jika kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan seperti mekanisme kampanye putaran pertama lalu. Pejabat eselon I nantinya akan ditunjuk menjadi Plt Gubernur jika pejawat DKI Jakarta melaksanakan cuti dalam waktu lama.
Menurut Tjahjo, pihaknya sampai saat ini masih menanti keputusan terkait teknis kampanye putaran kedua Pilkada DKI dari KPU Pusat. Dia mengungkapkan, jika kampanye dilaksanakan secara tertutup yang bentuknya berupa penajaman visi dan misi atau debat, cuti tidak perlu dilakukan.