Selasa 21 Feb 2017 14:17 WIB

Bangunan di Garis Pantai Gili Trawangan akan Dibongkar

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andri Saubani
Keindahan Pantai Gili Trawangan
Foto: Dok. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB
Keindahan Pantai Gili Trawangan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, NTB, akan menertibkan seluruh bangunan yang berada di bibir pantai Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Jumat (24/2). "Selama ini bangunan usaha kebanyakan berada di lima meter dari garis pantai, ini melanggar aturan," kata Ketua Tim Penertiban, Hermanto, saat dihubungi dari Mataram, Selasa (21/2).

Hermanto menyebutkan, sedikitnya ada 143 pemilik usaha yang melanggar aturan, di mana bangunan miliknya dianggap menutup akses publik ke pantai. Selain itu, rata-rata pemilik usaha yang mendirikan bangunan di bibir pantai diketahui tidak memiliki izin. "Dulu sudah diperingati kepala desa, kalau mau bangun ya silakan tapi kalau dibongkar jangan salahkan, karena memang tidak ada izin. Tapi mereka tetap membangun," lanjut dia.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara itu menjelaskan sesuai Perda RTRW KLU tahun 2016, batas yang ditolelir untuk bangunan, minimal 30 meter dari garis pantai. Pemkab Lombok Utara sudah melakukan sosialisasi sejak tiga bulan lalu agar pemilik bangunan membongkar sendiri. Hermanto menyampaikan dari 100 dari 143 pemilik usaha menyatakan siap membongkar sendiri bangunannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement