Rabu 15 Feb 2017 11:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjual Anak di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, menangkap dua orang tersangka yang memperdagangkan anak-anak di bawah umur ke para lelaki hidung belang. "Kedua pelaku yakni M alias HN (32 tahun) dan AN (27)," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus di Mapolresta Depok, Rabu (15/2).

Firdaus mengatakan, terbongkarnya kasus anak dibawah umur yang di ekploitasi secara ekonomi dan seksual ini hasil penyelidikan anggota yang dipekerjakan di tempat hiburan malam di Jalan Bendungan, Cilodong, Kota Depok. "M alias HN mempunyai tugas sebagai ‘papi’ yang merekrut para korban untuk ditawarkan ke pria hidung belang," kata dia.

Pihaknya masih mendalami kasus yang melakukan eksploitasi kepada anak dibawa umur. "Para korban IR (14) dan P (16), dibawa lari lalu dieksploitasi secara ekonomi dan seksual untuk bekerja di tempat hiburan malam masih dimintai keterangan. Kasusnya masih didalami," kata Firdaus.

Menurut Kasubnit PPA Polresta Depok, Ipda Pol Nurul Karmila Wati, motif pelaku memperdagangkan para korban lantaran untuk mendapat keuntungan materi. Pengakuan sementara pelaku, hanya untuk mendapat keuntungan materi. Untuk itu, anggota terus mendalami kasusnya terkait ada dugaan pelaku merupakan jaringan dalam perdagangan anak di bawah umur atau tidak.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku berupa enam dus minuman keras, dokumen akta kelahiran masing-masing korban serta pencatatan penjualan di tempat hiburan malam. "Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dibawah Umur ancaman diatas 15 tahun pidana," uap Nurul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement