REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, menangkap dua anak di bawah umur dan seorang berusia 18 tahun karena diduga mencuri tabung gas ukuran tiga kilogram. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, ketiganya ditangkap atas laporan polisi terkait pencurian 14 tabung gas tiga kilogram di kawasan Gampong Laksana, Kuta Alam.
"Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Ketiga tersangka diduga mencuri tabung gas milik Amoy dan kawan-kawan, pada Rabu (12/2) dini hari," kata Iptu Miftahuda Dizha di Banda Aceh, Kamis (20/2).
Ketiga tersangka berinisial RM (15), ditangkap di Lambaro Skep, Banda Aceh, AH (18) di Gampong Mulia, Banda Aceh, dan MR (16) di Lampaseh Kota, Banda Aceh.
Kapolsek menyebutkan kronologi pencurian dilakukan tersangka berawal ketika korban di antaranya Amoy, meletakkan tabung gas di tempat kejadian perkara pada Selasa, (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban meletakkan tabung dengan maksud untuk membeli gas bersubsidi.
Namun, keesokan harinya korban melihat ada beberapa tabung gas yang hilang. Setelah dihitung, 14 tabung gas dari tujuh pemilik barang tersebut tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut para korban merasa dirugikan dan membuat laporan terhadap kejadian ke Polsek Kuta alam guna proses lebih lanjut," kata Iptu Miftahuda Dizha.
Setelah memeriksa para saksi, kata Kapolsek, personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menyelidiki serta mengidentifikasi tersangka pencurian tabung gas tersebut.
"Saat penangkapan, ternyata pelaku anak di bawah umur. Kami langsung berkoordinasi dengan Bapas dan LPKS Banda Aceh. Pelaku akan mendapatkan konseling dan pendampingan selama pemeriksaan," ujar Iptu Miftahuda Dizha.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengambil barang tersebut secara bertahap. Pertama empat tabung gas, kedua enam buah tabung gas, dan terakhir empat tabung gas.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan empat tabung gas ukuran tiga kilogram warna hijau.
Untuk tersangka RM dan MR selama penyidikan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena berusia di bawah umur. Sedangkan, AH ditahan di sel Polsek Kuta Alam.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.