Selasa 14 Feb 2017 13:29 WIB

DPR: Fatwa MA tak Mempengaruhi Angket Ahok

Red: Ilham
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon
Foto: ROL/Fakhtar Lubis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengatakan, pengajuan hak angket 'Ahok Gate' tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung (MA). Apapun tafsir MA, angket tetap bisa bergulir.

"Fatwa MA kan bukan urusan kami, fatwa MA juga tidak mengikat, tidak punya ikatan hukum," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Dia mengatakan, hak angket adalah proses politik yang dilakukan DPR untuk fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dari sebuah undang-undang. Sedangkan fatwa MA adalah urusan hukum.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, Fatwa MA itu bidang yudikatif, sementara itu DPR bidangnya legislatif sehingga keduanya berbeda. "Menurut saya yang harus dijalankan DPR ini penggunaan hak yang dijamin konstitusi sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mendatangi MA untuk berkonsultasi terkait gugatan yang beberapa pihak terkait penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok (Selasa, 14/2) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).

Hal itu menurut dia terkait gugatan yang dilayangkan Advokat Cinta Tanah Air ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena status Ahok hingga saat ini belum dinonaktifkan. Tjahjo mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi persoalan penonaktifan Ahok, seperti penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement