Selasa 14 Feb 2017 07:37 WIB

Ahok Minta PNS yang Protes Dijadikan Staf Ajukan Gugatan ke PTUN

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Pejawat DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang untuk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut Ahok lakukan untuk mengetahui kebenaran terhadap persoalan Agus Bambang yang dijadikan staf.

"Aku sih suruh dia gugat. Iya dong, supaya tahu kebenaran. Wajar orang mau gugat kan?" kata Ahok di Balai Kota, Senin (13/2).

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan Mantan Kepala Dinas Pajak Agus Bambang mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agus Bambang mengajukan gugatan karena ia dijadikan staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mulai 3 Januari 2017.

"Jadi Mantan Kepala Dinas Pajak Agus Bambang menyampaikan laporannya ke Komisi ASN dan PTUN. Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan," ujar Agus Suradika di Kantor Dinas Teknis Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Menurutnya, Agus Bambang mengajukan gugatan karena keputusan tersebut tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Laporan disampaikan ke Komisi ASN dan PTUN supaya Surat Keputusan (SK) menjadi staf dibatalkan.

Sementara itu, Mantan Kadis Pelayanan Pajak, Agus Bambang mengatakan alasannya mengunggat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia menilai diberhentikan secara sewenang-wenang oleh Sumarsono yang waktu itu menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta. "Ya, yang jelas kan saya diberhentikan kalau dari eselon dua, pensiun 60 (tahun) diberhentikan 58 (tahun) kan gitu," ujar Agus Bambang saat dihubungi oleh Republika, Senin (13/2).

Ia juga mempertanyakan soal penempatannya sebagai staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Karena, ia menerima dua SK yaitu SK Jabatan Fungsional dan SK Staf TGUPP. "Jadi yang benar yang mana?" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement