Senin 13 Feb 2017 11:48 WIB

Diperiksa dalam Kasus Dugaan TPPU, Ini Kata Habib Novel

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Habib Novel Bamukmin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, Senin (13/2).
Foto: Republika/Mabruroh
Habib Novel Bamukmin diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim Polri, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Habib Novel Bamukmin pada Senin (13/2). Novel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua.

Jadwal pemeriksaan rencananya dilakukan pada pukul 10.00 WIB di gedung sementara Bareskrim di Kementrian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Namun baru sekitar pukul 11.30 WIB Novel datang dengan sorban putihnya.

Novel mengaku dalam pemeriksaan kasus TPPU ini dirinya tidak paham sama sekali. Bahkan dia juga tidak paham kedatangnya bersatus sebagai siapa sekretaris DPP FPI Jakarta atau advokat ACTA. "Itu yang mau saya tanyakan, saya juga bingung sebagai apa di sini," kata Novel di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Namun dia membenarkan bahwa kedatangnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yayasan Keadilan untuk Bersama. "Iya benar sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir juga menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat (10/2) lalu. Bachtiar mengaku tidak dalam struktur kepemimpinan yayasan yang dimaksudkan penyidik.

Namun Bachtiar membenarkan bahwa ada dana dalam rekening sebesar Rp 3 miliar. Hanya saja dana itu disalurkan dengan baik untuk sumbangan di Aceh dan Sumbawa, sedangkan sisa dana masih tersimpan di dalam rekening.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement