Rabu 08 Feb 2017 11:41 WIB

Fahri Hamzah: Seharusnya Aksi 112 tak Boleh Dilarang

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah menyatakan kembali bahwa aksi 112 pada Sabtu (11/2) yang diinisiasi oleh Forum Umat Islam (FUI) tidak boleh dilarang.

Karena selain dilindungi oleh undang-undang, juga aksi tersebut tidak mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi para perserta aksi tersebut merupakan organisasi keagamaan maka tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Ingat siapa pun tidak berhak melarang aksi-aksi publik dalam menyampaikan aspirasi dan dilindungi undang-undang. Seharusnya yang dilarang adalah aksi anarkisme,” ujar Fahri Hamzah, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (8/2).

Selain itu, mereka juga tidak sekadar menyampaikan aspirasinya, tapi juga menggelar aksi jalan santai, zikir, dan lainnya. Tentu saja itu sangat tidak elok apabila dilarang, meski saat masa tenang menjelang Pilkada DKI Jakarta.

Pihak berwajib boleh menindak apabila aksi 112 membuat keonaran, kegaduhan serta mengancam NKRI. “Jadi selagi aksi tersebut dilakukan dengan damai dan tertib tidak ada alasan untuk melarangnya,” katanya.

Maka dengan demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap agar pemerintah tidak paranoid dengan aksi tersebut. Justru pemerintah harus berterima kasih dengan adanya aksi tersebut. Karena dalam aksi tersebut mereka juga berdoa untuk bangsa ini agar tetap untuk utuh. Sementara pihak polisi hanya perlu menjaga agar aksi tersebut berlangsung damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement