REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan sembilan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terdiri dari lima wanita dan empat waria, pada razia yang dilakukan Selasa (6/2), dini hari. Pelaksana Harian Kasatpol PP, Dicky Haryanto mengatakan, operasi dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk kepada pihaknya.
"Ada banyak laporan masuk, lalu kita koordinasikan dengan Wali Kota dan kemarin malam kita lakukan razia," kata Dicky, Selasa (7/2).
Operasi tim Satpol PP menyasar langsung ke beberapa kawasan yang selama ini digunakan sebagai tempat mangkal para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, salah satunya di Jalan Pajajaran. Razia dilakukan pada jam di luar prediksi para PSK, sehingga Satpol PP tidak begitu kesulitan menjaringnya.
Meski begitu, sempat sedikit ada 'kucing-kucingan' antara petugas dengan para PSK tersebut. "Kami melakukan razia pada jam yang tidak mereka perkirakan, sehingga sembilan orang berhasil kita razia," imbuhnya.
Setelah dilakukan pendataan, kebanyakan para PSK itu datang dari luar Kota Malang. Karenanya, saat ini Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk tindak lanjut pembinaan terhadap mereka. "Kita akan koordinasi dengan Dinsos agar PSK ini dikirim ke Sidoarjo dilakukan pembinaan, karena sesuai aturan Satpol PP tidak boleh menahan selama 24 jam," imbuhnya.
Agar para PSK tidak lagi mangkal di kawasan Kota Malang, Satpol PP akan kembali menggiatkan patroli di beberapa titik. Tujuannya agar PSK serta anak jalanan dan pengemis tidak lagi berkeliaran di Malang. "Ini sebagai perwujudan Malang Kota Bermartabat seperti yang dicanangkan pemerintah," pungkasnya.