REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humprey Djemat menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan melakukan penyadapan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dan Mantan Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Statemen itu tidak pernah keluar dari mulut penasihat hukum ataupun di persidangan (sidang kedelapan, Selasa (31/1) pekan lalu). Kemudian transkrip juga tidak keluar di persidangan. Tidak sama sekali," tegas Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Baca juga, Fahri Duga Penyadapan SBY Dilakukan Intelijen Asing.
Pernyataan adanya penyadapan, menurut Humprey, merupakan pemahaman yang keliru. Ditambah, tak lama setelah mencuatnya berita tersebut, SBY langsung melakukan klarifikasi tidak terima bila memang benar dirinya telah disadap.
"Itu muncul di luar. Terutama yang sangat kuat sekali pernyataan Pak SBY di konfrensi persnya. Yang mau kami sampaikan bukan dalam bentuk penyadapan," jelasnya.