Selasa 07 Feb 2017 08:46 WIB

Pemerintahan Trump Minta Pengadilan Berlakukan Lagi Kebijakan Imigrasi

Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendesak agar pengadilan banding memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan imigrasi yang dibuat oleh Presiden Donald Trump.

Menurut pemerintah, aturan yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim datang ke Negeri Paman Sam itu penting bagi keamanan nasional.

Departemen Kehakiman AS dalam gugatannya ke pengadilan banding mengatakan bahwa aturan hukum adalah sebuah kewenangan presiden.  Selain itu, aturan yang melarang warga dan pengungsi datang dari beberapa negara bukanlah larangan yang bertujuan mendiskriminasi Muslim.

Sebelumnya hakim federal di Seattle, James Robart memutuskan untuk menangguhkan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Trump. Ia berpendapat ada dasar hukum untuk menentang aturan yang dinilai diskriminatif tersebut.

Trump tidak menerima putusan dari hakim dan berjanji mencari cara untuk kembali memberlakukan larangan yang ia buat. Melalui Departemen Kehakiman AS, upaya banding dilakukan. Sidang untuk menetapkan apakah aturan itu dapat kembali ditetapkan atau tidak rencananya digelar pada Selasa (7/2) hari ini.

Baca juga,  Trump Minta Tutup Akses Masuk Muslim ke AS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement