Ahad 05 Feb 2017 10:59 WIB

Trump Ajukan Banding Terhadap Putusan Pencabutan Kebijakan Imigrasi

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menangguhkan kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya membalikkan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim federal di negara bagian Washington pada Jumat (3/2) lalu.

Hakim federal bernama James Robart memutuskan untuk menangguhkan peraturan imigrasi yang membuat warga dan pengungsi dari tujuh negara mayoritas Muslim tidak dapat masuk ke AS. Kebijakan kontroversial itu dinilai sangat diskriminatif dan terdapat dasar hukum untuk menentangnya.

Departemen Luar Negeri AS kemudian mengumumkan sekitar 60 ribu visa yang dibatalkan akan diberikan.  Sejumlah orang yang ditahan karena kebijakan imigrasi ini juga mulai diperbolehkan masuk ke Negeri Paman Sam.

Trump mengatakan putusan dari Robart adalah suatu tindakan yang konyol. Ia berjanji akan mencari cara agar membuat kebijakan imigrasi yang disebut olehnya sebagai upaya untuk mencegah teroris memasuki AS  berlaku kembali.

"Pendapat hakim itu adalah suatu hal konyol dan bagaimana negara ini saat ia menghentikan larangan untuk orang-orang yang mungkin berniat buruk datang ke AS?," ujar Trump melalui jejaring sosial Twitter seperti dilansir BBC, Ahad (5/2).

Banding terhadap putusan penangguhan kebijakan imigrasi diajukan secara resmi oleh Departemen Kehakiman AS pada Sabtu (4/2). Di dalamnya dituliskan nama pemohon yaitu Trump serta Menteri Keamanan Dalam negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.

Baca juga,  Obama: Trump tak Layak Jadi Presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement