Kamis 02 Feb 2017 11:46 WIB

Ini Sikap Resmi MUI Soal Tudingan kepada KH Ma'ruf Amin

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sikap resmi atas tudingan-tudingan yang dilancarkan kepada KH Ma'ruf Amin. Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Gedung MUI Pusat, Kamis (2/2).

Mencermati proses persidangan ke delapan tanggal 31 Januari 2017 perkara penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang persidangan dilaksanakan di Kementerian Pertanian RI dengan menghadirkan saksi KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI.

Kehadirannya untuk menerangkan proses penerbiatan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang diterbitkan 11 Oktober 2016, maka dengan bertawakal kepada Allah kami Sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa dalam proses persidangan perkara a quo, Tim Pengacara terdakwa (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok telah mempermalukan saksi dengan tidak mengindahkan nilai-nilai etika dan kesantunan, mengingat saksi adalah seorang ulama yang menjadi panutan umat Islam Indonesia.

2. Bahwa tim pengacara terdakwa maupun terdakwa sendiri tidak fokus pada substansi materi yang diterangkan oleh saksi, sehingga tim pengacara dalam menggali informasi dari saksi cenderung mengaitkan dengan hal-hal yang tidak terkait dan tidak pantas.

3. Bahwa Tim Pengacara terdakwa cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi, sehingga saksi diposisikan sebagai pemberi keterangan palsu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Dewan Pimpinan MUI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo.

2. Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH Ma'ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan.

3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo.

4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika persidangan.

Sikap tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement