Kamis 26 Jan 2017 06:06 WIB

MK Tolak Tiga Gugatan Uji Materi UU Parpol Kubu Djan Faridz

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya. Sebelumnya mereka menguji materi Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada. Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz, ini tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji material pasal-pasal di atas, termasuk dengan mengatasnamakan PPP.

"MK juga menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR RI yang merumuskan undang-undang,” jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani dalam siaran persnya, Rabu (25/1).

Menanggapi putusan tersebut, Arsul Sani menyambut baik putusan tersebut. Lebih jauh, Arsul menyatakan bahwa dengan putusan MK tersebut maka jelas dengan sendirinya bahwa Djan Faridz, tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai. Termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Putusan MK ini sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu, “ tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement