Rabu 25 Jan 2017 21:52 WIB

Lembaga Penyiaran Publik Disarankan Atur Kampanye Pemilu 2019 di Media

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA -- DPR RI berharap pelaksanaan kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) 2019 dapat diatur standardisasinya dengan prinsip keadilan bagi setiap kontestan, terutama kampanye di media cetak dan elektronik. Hal ini untuk menghindari kampanye yang padat modal dan dimonopoli parpol atau elit parpol penguasa media.

“Untuk itu, media kampanye hanya dibolehkan melalui lembaga penyiaran publik yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini, Rabu (25/1).

Di sisi lain, untuk menjamin kontrol pengawasan atas kecurangan pemilu, peran saksi parpol sangat penting. Untuk itu, kata dia, setiap parpol wajib menghadirkan saksi dan dibiayai oleh negara. Selain saksi, peran dan kewenangan pengawasan oleh Bawaslu dinilai juga harus diperkuat.

Optimalisasi peran pengawasan ini sangat penting sehingga manipulasi dan kesalahan perhitungan suara dapat dicegah. "Serta, meminimalisir terjadinya money politics yang dapat mencederai hasil pemilu,” ujar Jazuli.

Dia berharap pemilu 2019 terselenggara secara lebih demokratis dan berkualitas. Pasalnya pemilu merupakan wadah untuk menghasilkan kepemimpinan nasional, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Untuk memastikan lebih berkualitas dan demokratis tersebut, maka regulasi pemilu harus benar-benar cermat dalam mengatur dan memastikan prinsip demokrasi dan kualitas hasil pemilu.

Hal itu, kata dia, harus tercermin dalam sejumlah isu krusial, mulai dari sistem pemilu, ambang batas, alokasi kursi per dapil, metode konversi suara,metode kampanye, hingga jaminan ketegasan sanksi dan penegakan hukum atas pelanggaran pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement