Rabu 25 Jan 2017 17:23 WIB

Tim Advokasi GNPF Ancam Laporkan Kuasa Hukum Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama tim kuasa hukumnya.
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama tim kuasa hukumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution membantah adanya tuduhan saksi fakta atau pelapor yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (25/1), kemarin. Tuduhan tersebut disampaikan Penasihat Hukum terdakwa Ahok usai persidangan.

Nasrulloh mengatakan, para saksi pelapor yang dalam keadaan tersumpah sudah memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga apa yang dituduhkan itu tidak benar. "Kami menyayangkan pembentukan opini yang menyesatkan jauh dari nilai-nilai pembuktian subtansi atas perkara tersebut," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).

Menurutnya, cara tim hukum Ahok yang mengancam-ancam saksi adalah cara-cara di luar hukum, bertujuan untuk menjatuhkan kridibilitas pribadi saksi. Cara ini menurutnya untuk membangun opini publik bahwa saksi-saksi tersebut tidak layak.

Faktanya, selama persidangan semua saksi bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik. Bahkan, akhirnya Penasihat Hukum terdakwa menanyakan soal pribadi para saksi baik masa lalu dan atau hal-hal pribadi lainya yang tidak ada kaitanya dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengingatkan adanya Undang-Undang no.13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Pasal 10 ayat 1 disebutkan, saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Siapa yang melaporkan saksi dalam perkara penistaan agama Islam dengan terdakwa Ahok akan kami laporkan (contra verbal) dengan tuduhan memberikan laporan palsu," ujarnya.

Kemudian pihak penasihat hukum terdakwa meminta menghadirkan saksi verbal lisan. Menurut Nasrulloh, permintaan menghadirkan saksi verbal lisan dipandang sebagai upaya memperlambat proses persidangan. "Penasehat Hukum Ahok sepertinya ingin mengulur-ngulur persidangan saja," katanya.

Saksi pelapor, Muhammad Asroi yang juga PNS KUA Padangsidempuan misalnya dipertanyakan mengenai kebenaran identitasnya. Pihak Ahok mencurigai dalam laporan polisi tertulis sebagai wiraswasta sementara dalam BAP sebagai PNS.

Sementara Iman Sudirman, dipertanyakan mengenai kesalahan penulisan dalam BAP, misalnya penulisan waktu WIB yang seharusnya WITA, Isi BAP yang katanya mirip dengan BAP saksi pelapor Syamsul Hilal, bahkan Penasehat Hukum mempertanyakan sepatu saksi yang mirip dengan saksi pelapor Muhammad Asroi. "Penasehat Hukum Ahok sudah kehabisan akal mencari kesalahan para saksi, sampai hal tidak subtansi seperti sepatu yang sama dengan saksi lain juga dipermasalahkan," ujar Nasrullo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement