Rabu 25 Jan 2017 11:45 WIB

Antasari Terima Grasi 6 Tahun dari Jokowi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Kabar inipun juga dibenarkan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

Johan menyampaikan, keppres permohonan grasi Antasari telah diteken oleh Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1). "Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017) kemarin," kata Johan saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Johan menjelaskan, pemberian grasi ini dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Di dalam keppres tersebut, disebutkan pengurangan hukuman Antasari hingga enam tahun. "Alasannya, salah satunya adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden. Di dalam keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak 6 tahun," jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar menyebut mendapatkan laporan bahwa grasi Antasari telah dikabulkan Presiden Jokowi. "Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (25/1).

 

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement