Selasa 24 Jan 2017 09:25 WIB

Megawati Dipolisikan, Pelapor Siapkan Jumpa Pers

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Megawati Soekarnoputri
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzzaman, melaporkan mantan presiden RI Megawati Soekarnoputri, Senin (23/1). Megawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam pidatonya saat acara HUT PDI Perjuangan (10/1) lalu.

(Baca: Polisi Segera Panggil Megawati dalam Kasus Penodaan Agama)

Kendati demikian, Baharuzzaman belum memberikan detail yang membuat Megawati disangkakan menodai agama. Pihaknya akan memberi penjelasan dalam jumpa pers hari ini.

"Nanti saya kabari tempatnya," ujar dia melalui pesan singkat, Selasa (24/1). Hingga saat ini pihak polisi sendiri belum ada yang bisa dikonfirmasi. Baik dari Bareskrim Polri maupun dari Humas Mabes Polri.

Baharuzzman melaporkan putri presiden RI pertama di Bareskrim Polri, Senin (23/1) kemarin. Laporan dibuat dengan nomor polisi LP/27/1/207 Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.

"Laporan itu benar," ujar Baharuzzaman menegaskan.

Baca juga: Megawati Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Ini Harapan Habib Novel

Baca juga: Pemeriksaan Munarman dan Bachtiar Terkait Kasus Makar Ditunda

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement