Rabu 25 Jan 2017 13:06 WIB

Kapolri: Laporan Megawati Diselidiki Apakah Pidana atau Bukan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden RI Megawati Soekarnoputri dilaporkan atas dugaan kasus penodaan agama di Bareskrim Porli. Polri akan menindak lanjuti laporan kasus tersebut sebagaimana laporan-laporan lainnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan tersebut dipastikan akan ditindak lanjuti oleh penyidik. Seperti laporan pada umumnya kata dia bahwa laporan terhadap mega pun akan dimulai dari penyelidikan.

"Setiap laporan pasti kita akan lakukan langkah namanya penyelidikan, ini upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa adalah pidana atau bukan," kata Tito di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Tito berujar, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti-bukti kuat maka penyidik bisa menaikkan status menjadi penyidikan. Dalam penyidikan inilah penyidik untuk mencari siapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Tapi kalau dalam proses lidik tidak ditemukan bukti yang dapat dinaikkan ke penyidikan maka lidik dihentikan sampai di sana. Sekali lagi kita lakukan lidik untuk menentukan apakah yang dilaporkan pelapor itu ada indikasi pidana atau tidak," ujarnya.

Untuk diketahui Ketua Umum PDI Perjuangan ini diduga melakukan penodaan agama atas ucapannya dalam pidato HUT PDIP ke-44 pada 10 Januari 2017 lalu. Mega dilaporkan oleh LSM Aliansi Anak Bangsa pada (23/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement