Jumat 20 Jan 2017 21:55 WIB

Rum Pagau Merasa Dirugikan Dicoret Sebagai Calon Bupati

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOALEMO -- KPU Boalemo mencoret pencalonan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali sebagai peserta Pilkada Serentak 2017 di kabupaten itu. Rum Pagau menuding pencoreten oleh KPU itu dilakukan secara sepihak.

"Sangat merugikan kami, itu keputusan sepihak," kata Rum saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/1).

Rum mengatakan, sebelum keluar putusan kasasi MA, gugatan pasangan Darwis Moridu dan Anas Jusuf (Damai) telah ditolak oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Penolakan atas gugatan yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Rum enggan menyalahkan putusan kasasi MA. Dia menduga MA mengabulkan gugatan pasangan Darwis-Anas akibat KPU tidak menghadirkan bukti-bukti yang kuat.

"Kami bukan pihak terkait gugatan. Bukan kami yang digugat, tapi KPU. Di sana (Panwaslih dan PTUN) menghadirkan saksi-saksi dari Pemda. Tapi yang di MA kan cuma berkas saja yang diperiksa. Berkas yang dikirim dari Makasar tidak lengkap. Mungkin sengaja KPU tidak melengkapinya," ucap dia.

Rum menyebut bukti-bukti yang tidak dilampirkan ke MA, misalnya terkait SK penggantian direktur Rumah Sakit (RS) Tani dan Nelayan tanggal 5 Agustus 2016, yang dijadikan sebagai bukti gugatan oleh pasangan Darwis-Anas. Pergantian dilakukan karena Dirut yang lama mengundurkan diri.    

"Karena mundur harus diisi. Masa nanti (RS Tani dan Nelayan) tidak ada dirutnya," kata dia.

Terakhir, yang tak kalah penting kata Rum, ada edaran dari Bawaslu yang menyatakan mutasi dianggap tidak pernah ada jika pejabat yang dimutasi oleh pejawat tersebut dikembalikan kepada posisinya.

"Hal-hal ini yang tidak dilampirkan KPU dalam berkas yang dikirim ke MA. Saya tidak bisa menyalahkan MA sehingga putusannya seperti sudah kita ketahui bersama, karena MA membaca berkas itu," ucapnya. 

KPU  Kabupaten Boalemo resmi mencoret pasangan Cabup/Cawabup petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali, dari keikutsertaan di Pilkada serentak 2017.

Dari hasil rapat pleno yang dilakukan Rabu, 11 Januari 2017 bertempat di kantor KPU Boalemo, secara bersama lima komisioner memutuskan membatalkan keputusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup. 027.436540/X/2016, tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2017.

"Secara utuh kami berlima menyepakati pembatalan SK penetapan calon tertanggal 24 Oktober 2016 silam," kata Amir Koem, ketua KPU Boalemo.

Keputusan ini diambil berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, no 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusan tersebut KPU diminta menerbitkan lagi SK penetapan calon yang memenuhi syarat saja.

Sehingga pihaknya harus mencabut SK KPU Boalemo tentang penetapan pasangan tersebut, dan tidak lagi memasukan nama calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali sebagai peserta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement