Jumat 20 Jan 2017 18:05 WIB

Penyidik Periksa Video Ceramah Rizieq Syihab Soal Logo Palu Arit

Red: Nur Aini
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi terlapor dugaan menyebar kebencian soal mata uang rupiah berlogo "palu-arit" pada Senin (23/1).

"Materi pemeriksaan menunggu penyidik yang berkaitan dengan youtube (soal) gambar palu arit," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (20/1).

Argo menyebutkan penyidik akan mengajukan pertanyaan berkisar soal pernyataan Habib Rizieq soal mata uang rupiah baru yang berlogo palu arit termasuk mengkonfirmasi oknum yang mengunggah ke youtube. Argo menegaskan penyidik akan bekerja profesional sesuai prosedur menangani kasus yang menyeret Habib Rizieq itu.

Argo belum dapat memastikan penyidik kepolisian akan langsung menetapkan tersangka atau tidak karena tergantung hasil pemeriksaan termasuk rencana penahanan karena harus melalui gelar perkara. Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Ahad (8/1). JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebutkan mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement