REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung bakal mengusut kembali dugaan keterlibatan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Saya sudah menerima putusan MA yang menyatakan bahwa Dasep Ahmadi melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan primer. Yang ada di situ Dahlan Iskan, siapa lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1).
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama di tingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Karena itu, kata dia, dirinya sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu. "Ini saya minta kepada Jampidsus, dia sakit-sakitan terus katanya, " ujarnya.