Selasa 17 Jan 2017 17:39 WIB

Pembangunan Pulau Hasil Reklamasi Ditangguhkan, Ini Kata DPRD DKI

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Yani, mengatakan, keputusan penangguhan pembangunan di Pulau C dan Pulau D yang terletak di Pantai Utara DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat. Sebab, peraturan daerah (perda) dari permasalahan ini belum disetujui.

"Ya saya kira kita harus hormati dan ikuti aturan yang sesungguhnya pada waktu lalu, kan tentang masalah reklamasi itu kan pembangunannya disetop oleh kementerian itu kan," kata Achmad saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, akan melihat Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara. Untuk sementara pembangunan tersebut dimoratorium terlebih dahulu sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.

"Ya nanti kita lihat, ya sementara moratorium (ditangguhkan) dulu menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pending dulu sampai ada kebijakan reklamasi dari pemerintah pusat yang sekarang dikoordinasi lingkungan hidup oleh Kementerian LHK, desain oleh Bappenas, dan koordinatornya oleh menko maritim," kata Sumarsono di Balai Kota, Selasa (17/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement