Selasa 17 Jan 2017 16:49 WIB

Plt Gubernur DKI Tangguhkan Pembangunan Pulau Hasil Reklamasi

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
 Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Soni Sumarsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan melihat Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara. Untuk sementara pembangunan tersebut dimoratorium terlebih dulu sambil menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

"Ya nanti kita lihat, ya sementara moratorium (ditangguhkan) dulu menunggu kebijakan pemerintah pusat. Pending dulu sampai ada kebijakan reklamasi dari pemerintah pusat yang sekarang dikoordinir lingkungan hidup oleh Kementerian LHK, desain oleh Bappenas, dan koordinatornya oleh Menkomaritim," kata Sumarsono di Balai Kota, Selasa (17/1).

Sumarsono mengatakan, instrumen regulasi yang berada di Jakarta akan ditahan sampai ada kebijakan lebih lanjut. "Perspektifnya nanti akan kita lihat. Setelah ada peluit kita baru bisa lakukan, sementara kita instrumen regulasi yang ada di Jakarta kita tahan sampai ada kebijakan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan gedung-gedung di Pulau C dan Pulau D sudah dikerjakan. Pembangunan ini disebut sudah terlihat pada September 2016. Sementara itu Pergub Nomor 206 Tahun 2016 baru dikeluarkan pada Oktober 2016. Itu artinya pembangunan di Pulau C dan Pulau D sudah ada sebelum terbentuknya Pergub Nomor 206 Tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement