REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum & Advokasi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin keberatan dengan pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyudutkan calon nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono di persidangan Ahok kemarin. Dia menilai pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaya Purnama membuat pernyataan ngawur dan keluar konteks pembelaan.
"Fifi Lety Indra Tjahaya Purnama sudah kehilangan akal dan ide dalam membela kliennya Basuki Tjahya Purnama (Ahok), sehingga kemudian membuat pernyataan yang tidak relevan dan jauh dari konteks pembelaan terhadap kliennya," kata Didi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).
Didi meminta saudari Ahok itu tidak perlu membuat pernyataan ngawur dan main tuduh sembarangan. "Saya Didi Irawadi Syamsuddin sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon No 1 meminta saudari Fifi Lety Indra Tjahaya Purnama untuk menghentikan tuduhan-tuduhan tendensius dan tidak perlu itu, dengan terus menghubung-hubungkan saksi-saksi tertentu dengan Partai Demokrat atau Paslon No 1," kata dia.
Selain itu, ia meminta adik Ahok juga tidak membangun opini seolah-olah kasus dugaan penistaan agama yang dihadapi tidak lepas dari kepentingan Paslon no Urut 1 dlm pilkada DKI. Menurutnya, pernyataan Fifi sangat subyektif dan semata-mata hanya bertujuan untuk mendiskreditkan Paslon no urut 1 dan Partai Demokrat.
Karenanya, Didi meminta Fifi mencabut pernyataan yang tidak relevan dan tendensius tersebut. "Kalau tidak kami akan pertimbangkan melaporkan yang bersangkutan pada pihak yang berwajib," tegasnya.
Bagaimanapun, kata dia, sebagai pengacara, Fifi jelas disumpah untuk menjaga marwah dan kehormatan profesinya, manakala membuat pernyataan menyimpang bahkan mengarah fitnah tentu ada konsekuensi hukumnya. Pengacara sewajarnya harus menjunjung tinggi etika profesi untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. Profesi pengacara adalah officium nobile
Ia meminta Fifi lebih baik fokus untuk membela dan selamatkan nasib kliennya tanpa perlu menarik-narik Partai Demokrat ataupun Paslon No 1 Utk DKI dlm pembelaan terhadap kliennya.