REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai ada kesamaan pola yang dilihat dari kalimat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Semua pelapor melaporkan kasus yang sama, yaitu penistaan Agama Islam, surat Al Maidah ayat 51.
"Kayaknya satu pengaturan gitu, polanya, bahkan ada sampai kalimat jawabnya sama, sampai titik dan komanya sama," kata Ahok usai menemui warga di posko pemenangan Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam sidang kelima, Selasa (10/1), salah satu anggota penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Indra mempertanyakan BAP saksi Muhammad Burhanuddin yang di salah satu kalimatnya sama dengan salah satu BAP saksi yang dihadirkan di persidangan keempat, Gus Joy. Fifi yang juga adik kandung Ahok itu sempat menanyakan alasan BAP Burhanuddin memiliki kesamaan dengan Gus Joy. "Apa penyidik copy paste," tanya Fifi di ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1), malam.
Ahok mengaku tim penasihat hukumnya akan menggugat lebih dari satu saksi jika mereka membuat kesaksian palsu saat persidangan. Petahana Calon Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menjelaskan video yang dijadikan bukti pelaporan berasal dari media-media online dengan judul yang membuat umat Islam marah.
"Di daftarnya pun (video) yang diambil dari online-online, jadi enggak heran orang marah, diviralkan seolah-olah kita bilang Alquran bohong gitu. Saya kira nanti pengacara (yang urus)," ujarnya.
Setidaknya sudah ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian. Empat saksi yang hadir pada sidang keempat (Selasa, 3/1) adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Sementara itu, empat saksi dihadirkan pada sidang kelima yakni Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Burhanudin, Irena Handono dan Wilyudin Abdul Rasyid Dhan.