REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana akan melaporkan Irena Handono, saksi kedua yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (10/1). Menurut salah satu penasihat hukum Ahok, Humprhey R. Djemat, Irena dinilai telah memberikan kesaksian palsu dan dengan sengaja memfitnah Ahok di ruang sidang.
Saat di ruang persidangan tim penasihat hukum Ahok juga sudah menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim terkait kesaksian Irena. "Kami akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kami akan laporkan di ke Polda Metro Jaya," ujar Humprhey di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Dalam kesaksiannya, Irena mengungkap beberapa perkara yang melibatkan Ahok dan agama Islam. Irena mengatakan, selama menjabat Ahok memang telah memberikan banyak bantuan untuk pembangunan masjid. Namun, pada nyatanya, Ahok juga merobohkan salah satu Masjid di Jakarta.
Irena juga tak terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang mengaku memberikan edukasi untuk warga dengan memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Dalam kesaksian Irena menyebut Ahok telah menyebarkan kebencian terhadap agama Islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
"Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah," tegas Humprhey.
Irena juga mengungkapkan bahwa Ahok melarang kawasan Monumen Nasional dijadikan tempat kegiatan keagamaan. Namun, Ahok justru memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.
"Pak Ahok bilang kan langsung, bahwa dia tidak memperbolehkan kegiatan dari mana pun. Karena sesuai peraturan Monas itu hanya diperbolehkan untuk acara kenegaraan," kata Humprhey.