Selasa 10 Jan 2017 14:34 WIB

5 Keberatan Ahok Terhadap Kesaksian Pedri Kasman

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Foto: Antara/Pool/Hendra A Setyawan
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengungkapkan lima keberatannya terhadap pernyataan dari saksi pelapor pertama, Pedri Kasman. Pedri memberi kesaksian dalam sidang kelima kasus yang menjeratnya di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Pertama, Ahok keberatan dengan keterangan saksi yang hanya fokus dengan penggalan video berdurasi 13 detik. Rekaman video kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 berdurasi 1 jam 48 detik.

Kedua, Ahok juga keberatan dengan pernyataan Pedri yang menyatakan video kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu yang diunggah Pemprov DKI di kanal Youtube telah dihapus. Ketiga, pejawat itu juga tidak terima bila dituduh menghasut warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu untuk tidak memilihnya dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

"Saya justru mengedukasi warga saya tentang budidaya kerapu. Tidak ada hubungannya dengan Pilkada," ujar Ahok.

Keempat, Ahok menanyakan apakah saksi pelapor Pedri Kasman sudah membaca e-book miliknya tentang Merubah Indonesia. Menurut Ahok, di halaman 140 ihwal dibohongi surat Al Maidah ayat 51, ditujukan untuk para oknum politik.

Terakhir, soal akses yang tak ada, menurut Ahok, Ketua PP Muhammadiyah, Daniel Azhar Simanjuntak pernah datang ke balai kota. Bahkan, Ahok pernah diundang sebagai Gubernur ke PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat sebagai contoh gubernur yang bersih, mampu menyusun anggaran dengan baik.

Bantahan tersebut Ahok berikan untuk Pedri Kasman yang menjadi saksi pelapor pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement