REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedri Kasman menjadi saksi pelapor pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (10/1). Sidang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selama persidangan, tim penasihat hukum terdakwa terus mencecar pelapor yang hanya fokus dengan rekaman 13 detik saja dari durasi rekaman 1 jam 48 menit. "Kenapa saudara hanya melihat penggalan video tersebut? Apakah kalimat yang saudara persoalkan bisa berdiri sendiri tanpa melihat tayangan keseluruhan," tanya salah seorang pengacara Ahok.
"Jangan berbelit-belit, di sini saya cuma fokus pada kata jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah yang disampaikan terdakwa," jawab Pedri.
Pedri pun tetap bersikukuh bahwa ucapan di penggalan video yang berdurasi 13 detik tersebut telah jelas merupakan salah karena tindakan yang menistakan agama Islam. "Menurut saya tidak perlu hal itu dipersoalkan. Saya fokus pada rasa tersinggung saya karena pernyataan Ahok yang 13 detik itu," kata Pedri.
Dalam sidang kali ini, pelapor dijadwalkan mendatangkan lima saksi. Namun, pelapor hanya bisa menghadirkan tiga saksi karena dua saksi lainnya tidak ada konfirmasi. Tiga saksi tersebut antara lain Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Wahyudin Abdul Rasyid dari MUI Bogor, dan Burhanuddin.