Senin 09 Jan 2017 12:07 WIB

Pengacara Minta Polisi tak Paksakan Kasus Buni Yani

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Buni Yani
Foto: Republika/Mabruroh
Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang anggota tim pengacara Buni Yani, Cecep Suhardiman meminta agar polisi tak memaksakan kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang diduga dilakukan kliennya tersebut. Sebab, dalam kurun waktu 14 hari penyidik Polda Metro Jaya tak dapat memenuhi kelengkapan berkas dan belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami mengharapkan kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," ujarnya saat mendampingi pemeriksaan Buni Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Cecep menjelaskan berdasarkan surat panggilan terhadap Buni Yani, polisi menyebut pemeriksaan hari ini terkait dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyangkut pemeriksaan tambahan penyidik. Namun, Cecep tidak mengetahui terkait kekurangan berkas tersebut.

"Terkait kekurangan, ya kami juga tak tau persis karena berkas itu antara penyidik dan pihak Kejati DKI. Yang tahu petunjuk antara pihak jaksa dengan penyidik terkait kekurangan ini," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menegaskan bahwa berkas perkara Buni Yani memang telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas tersebut dikembalikan ke polisi lantaran masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi polisi.

"Sudah dikembalikan beberapa waktu lalu karena menurut JPU masih ada kekurangan, ada yang perlu dilengkapi penyidik," ucapnya.

Menurut Waluyo, pengembalian berkas dilakukan karena ada beberapa syarat formil dan materil yang dianggap perlu dilengkapi kembali.

"Keterangan saksi itu kan harus spesifik, menerangkan secara jelas dan gamblang terkait peristiwa itu. Jadi keterangan saksi harus lengkap, tak bisa sepotong-sepotong," jelasnya.

Waluyo menambahkan, berdasarkan KUHAP perbaikan berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke kejaksaan oleh penyidik dalam waktu maksimal 14 hari. Namun, menurut dia, tidak ada sanksi khusus jika pengembalian berkas lebih dari waktu yang ditentukan tersebut.

"Saat ini, kami juga masih menantikan pelimpahan (berkas Buni Yani) lagi," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement