REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan nahalnya biaya pemilihan memicu berbagai bentuk korupsi di daerah. Pihaknya menyarankan pembahasan rancangan aturan sistem pengawasan internal pemerintah harus segera dilakukan.
Arif berpendapat korupsi di daerah berpangkal dari mahalnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh individu calon kepala daerah pun tidak sedikit.
"Sepanjang kita masih menganut high cost politic, sepanjang itu pula tetap ada pendukung tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif di Jakarta, Ahad (8/1).
Karena itu, pemerintah perlu menyederhanakan sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Selain itu, pihaknya juga menyarankan adanya RUU sistem pengawasan internal pemerintah.
RUU ini diharapkan dapat mendukung aturan yang sebelumnya sudah ada, antara lain UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Usulan RUU tersebut juga dinilai lebih tepat jika dibandingkan dengan merevisi UU pemerintah daerah.
"Revisi UU Pemerintah Daerah hanya akan mengatur kewenangan-kewenangan saja. Kami akan mengusulkan RUU sistem pengawasan internal pemerintahan akan segera masuk prolegnas perubahan 2017," tambah Arif.