Jumat 19 Jul 2013 23:37 WIB

Biaya Tinggi Kampanye Pilkada Dinilai Pemicu Korupsi

Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Public Institute (IPC) menilai biaya tinggi saat kampanye pemilihan kepala daerah menjadi pemicu korupsi di daerah secara sistematik.

"Faktor mahalnya biaya pilkada inilah yang memengaruhi perilaku kepala daerah terpilih untuk melakukan korupsi," kata Peneliti Senior IPI, Karyono Wibowo, dalam diskusi Publik, bertemakan 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan', di Jakarta, Jumat (19/7).

Berdasarkan catatan IPI, biaya pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemenangan kepala daerah terpilih sedikitnya menghabiskan Rp5 miliar untuk tingkat pilkada kota/kabupaten. "Khusus di daerah tertentu, bahkan ada pasangan calon yang menghabiskan antara Rp20 miliar sampai Rp50 miliar. Semua tergantung potensi daerahnya," ucap Karyono.

Untuk tingkat pemilihan gubernur, biaya yang dikeluarkan lebih tinggi lagi, yakni berkisar Rp20 miliar sampai Rp100 miliar. Besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga kerap mempertimbangkan potensi daerah.

Di tempat yang sama, Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan, Provinsi Sumatera Utara berada di posisi pertama sebagai pemerintah daerah terkorup, yakni menyebabkan kerugian negara paling besar, yakni Rp400 miliar dari 278 kasus yang ada.

"Ranking pertama ditempati Sumatera Utara dengan jumlah kerugian negara Rp400.100.810.000," katanya. Lebih lanjut, sambung Uchok, posisi kedua ditempati oleh Pemprov Aceh dengan total kerugian negara Rp308,333,870,000, diikuti dengan Pemprov Papua Barat dengan jumlah kerugian negara Rp207,395,680,00 dengan 478 kasus.

"Sementara Provinsi DKI Jakarta menempati posisi keempat dari 967 kasus dengan total kerugian negara Rp191,122,690,000," urainya. Menurut Uchok, pembengkakan angka tersebut berasal dari sektor penerimaan dan belanja. "Paling banyak dari infrastruktur," ujarnya.

Data tersebut diperoleh dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester II tahun 2012 publikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Total, 33 provinsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.245.504.880.000 dengan jumlah 9.312 kasus untuk periode tahun 2008-2012. Pemberantasan korupsi pada tingkat daerah, ujarnya, hingga kini banyak menemui hambatan. Salah satu penyebab, imbuhnya, yakni komitmen minim dari kepala daerah untuk lakukan pemberantasan korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement