REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Kemendagri), Sumarsono, mengatakan besaran anggaran total untuk biaya pelaksanaan Pilkada Serentak berpotensi mengalami kenaikan dari jumlah sebelumnya. Biaya total pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 bisa mencapai Rp 20 triliun.
Menurut Sumarsono, saat ini anggaran Pilkada yang telah disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) telah mencapai Rp15,2 triliun. Besaran anggaran ini berasal dari hasil kesepakatan perjanjian antara pemerintah daerah (pemda), KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan di daerah.
"Alokasi anggaran Pilkada setelah penandatangan NPHD total sebanyak Rp 15,2 triliun, yang berasal dari NPHD pemda dan KPU sebesar Rp 11,9 triliun (171 daerah), NPHD pemda dengan Bawaslu di 160 daerah sebanyak Rp 2,9 triliun serta biaya keamanan dari empat daerah sebesar Rp 339,6 miliar," kata Sumarsono kepada wartawan usai memberikan paparan pada aacara persiapan Pilkada Serentak 2018 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Dengan demikian, anggaran sebesar Rp 15,2 triliun tersebut belum mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pengawasan dan pengamanan di 171 daerah. "Jika semua daerah sudah menandatangani, biaya bisa naik menjadi Rp 20 triliun," kata Sumarsono.
Dia menjelaskan, biaya Pilkada dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada 2015 lalu, total biaya Pilkada sebesar Rp 6,7 triliun, sementara itu untuk Pilkada 2017 total biaya Pilkada mencapai Rp 10 triliun.
Sumarsono menuturkan, pada Pilkada lalu, satuan belanja masih menggunakan standar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, besaran satuan belanja daerah semakin meningkat.
Selain itu, peningkatan biaya saat ini juga disebabkan Pilkada yang diikuti oleh sejumlah provinsi besar. Sumarsono mencontohkan, Papua sebagai salah satu provinsi besar dengan kebutuhan biaya yang juga besar. "Biaya transportasi di Papua mahal, selain itu tiga provinsi di Jawa yang jumlah populasinya besar pun akan mengikuti Pilkada tahun depan. Jadi faktor geografis dan penduduk menjadi signifikan (menentukan)," kata Sumarsono. Pilkada Serentak 2018 akan diikuti oleh 171 daerah. Daerah-daerah tersebut meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.