Ahad 08 Jan 2017 12:53 WIB

Imigrasi: Sponsor Pendatang TKA Ilegal Bakal Dipidana

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja Ilegal. Ilustrasi
Foto: Al Arabiya
Pekerja Ilegal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan operasi terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia.

Tidak akan berhenti pada para tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini diketahui banyak melanggar namun juga mengejar para sponsor yang mendatangkan TKA. Menurut Agung, bila ditemukan adanya pelanggaran datang dari sponsor maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi administratif sebesar Rp 1 miliar atau sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

"Bisa dideportasi, kurungan maksimal 5 tahun atau denda satu miliar rupiah, kecuali dia tidak bisa dideportasi kan kalau (pelaku) orang Indonesia mau dipulangkan ke mana orang ini negerinya," kata Agung saat dihubungi di Jakarat, Ahad (8/1).

Kendati demikian lanjut dia, masih ada cara lainnya. Yakni dengan memasukkan sponsor tersebut ke dalam daftar coretan sehingga tidak bisa lagi membuat pelanggaran keimigrasian.

"Sponsor ini tidak bisa masuk daftar cekal tapi masuk daftar ceklis, jadi kalau besok-besok dia sponsorin lagi langsung kita coret saja karena pernah nakal. Jadi sebagai warning," kata dia.

Apapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para sponsor di antaranya seperti mempekerjakan orang asing tidak sesuai dengan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) yang ada. Karena di dalam IMTA disebutkan NPWP, nama perusahaan, alamat, nama pekerjaan, dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran lainnya kata Agung seperti tidak menjaga dan mengurusi orang asing yang datangkan dan dipekerjakan. Serta tidak memulangkan orang asing yang telah dipekerjakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement