Kamis 29 Dec 2016 05:08 WIB

LPSK: Masyarakat Semakin Sadar Perlunya Perlindungan Saksi dan Korban

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai
Ketua LPSK Abdul Harris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya kenaikan jumlah permohonan agar memperoleh perlindungan dari lembaga ini. Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, meningkatnya jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban.

“Kesadaran masyakarat akan perlunya perlindungan saksi juga sudah mulai muncul. Jadi inisiatif masyarakat untuk meminta perlindungan itu sudah semakin kelihatan,” kata Semendawai di kantor LPSK di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Tingginya jumlah permohonan yang diajukan kepada LPSK ini tak hanya berasal dari sejumlah kota besar di Indonesia, namun juga dari berbagai daerah seperti Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan lain-lain. “Jadi kesadaran masyarakat akan perlunya perlindungan saksi ini sudah mulai menunjukan pertumbuhan yang signifikan,” tambah dia. 

Di samping itu, rekomendasi dari penegak hukum kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban juga turut berkontribusi menambah jumlah permohonan yang masuk. Semendawai menjelaskan, sebelumnya mayoritas permohonan perlindungan atau hampir sekitar 90 persen permohonan berasal dari para saksi atau korban sendiri. 

“Tapi belakangan ini banyak rekomendasi dari penegak hukum. Jadi yang mengajukan permohonan perlindungan atau yang mengusulkan agar saksi korban itu dilindungi adalah dari penegak hukum, apakah itu dari KPK, kepolisian, penyidik atau kejaksaan,” kata Semendawai. 

Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana aparat penegak hukum memberikan rekomendasinya kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Seperti dalam kasus penggandaan uang di Jawa Timur, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta, serta kasus korupsi. “Dengan adanya rekomendasi dari penegak hukum ini menunjukan bahwa keberadaan LPSK ini bisa melengkapi institusi penegak hukum,” ucap dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement