REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban terus meningkat tiap tahunnya. Peningkatan permohonan perlindungan tersebut meningkat hingga 10 persen dalam satu tahun terakhir ini.
“Ya kalau kita perhatikan dari tahun ke tahun memang permohonan itu semakin meningkat, selalu ada peningkatan. Bahkan, di awal-awal LPSK berdiri itu peningkatannya signifikan dua kali lipat, tetapi belakangan memang kenaikannya mungkin sekitar 10 persen, sudah satu tahun terakhir ini sekitar 10 persen,” kata Semendawai di kantor LPSK di Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (28/12).
Berdasarkan data LPSK, pada 2016 jumlah permohonan yang diajukan kepada LPSK tercatat mencapai 1.720 permohonan. Sedangkan pada 2015, jumlah permohanan tercatat sebanyak 1.653. Kendati demikian, tak semua permohonan yang diajukan ke LPSK dapat diterima dan ditindaklanjuti. Semendawai menjelaskan, dari 1.720 permohonan yang masuk ke LPSK pada tahun ini, sebanyak 1.658 permohonan telah dibahas dalam rapat apakah diterima atau ditolak.
Menurut dia, dari 1.658 permohonan, tercatat terdapat 836 permohonan yang telah diterima dan 797 permohonan lainnya ditolak. Sedangkan, 20 permohonan merupakan rekomendasi, dan lima permohonan lainnya telah dicabut. “Dengan demikian ada penambahan permohonan baru yang kita terima di tahun 2016 bertambah 836. Sedangkan perlindungan yang masih berjalan 1.695. Jumlah seluruh mereka yang dilindungi 2.531 terlindung,” kata dia.
Menurut Semendawai, LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap korban dan saksi berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya yakni pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman, kondisi psikologis, rekam jejak tindak pidana yang dilakukan oleh saksi korban, serta rekomendasi penegak hukum.