Ahad 25 Dec 2016 18:58 WIB

Soal Keterlibatan Ranu Muda, Polda Jateng: Nanti Dibuka dalam Persidangan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan ditangkapnya jurnalis media Panjimas Ranu Muda Adi Nugroho terkait aksi sweeoing di Social Kitchen Solo berdasarkan keterangan dari lima tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Namun Djarod enggan memberikan keterangan lebih rinci terkait keterlibatan Ranu dalam aksi tersebut.

"Itu tertuang dalam berita acara yang nanti akan dibuka dalam persidangan," tutur Djarod kepada Republika.co.id, Ahad (25/12) siang.

Djarod hanya mengungkapkan, pada saat kejadian sweeping disertai tindak kekerasan dan pencurian, Ranu berada dilokasi tersebut bersamaan dengan ormas yang datang. Lebih lanjut jelas dia, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, profesi Ranu yakni sebagai Guru.

"Siapa yang bilang (jurnalis), di KTP itu tertuang sebagai guru, silakan dikonfirmasi ke PWI Solo apakah dia sebagai jurnalis atau bukan," tuturnya.

Dia juga menampik pihaknya mempersulit keluarga untuk bertemu dengan tersangka. Kata Djarod, keluarga dapat membesuk dengan catatan sesuai jadwal atau jam besuk.

"Silakan saja tidak ada yang larang, kalau mau besuk ada jadwalnya," tuturnya.

Polda Jateng sebelumnya menyatakan mempunyai sejumlah alat bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi sweeping yang dilakukan para tersangka. Diantaranya yakni handphone (HP), kamera, laptop serta pakaian dan atribut yang dikenakan dalam aksi sweeping tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement