Rabu 21 Dec 2016 19:59 WIB

Ahok Masih tak Percaya Lahan Eks Kedubes Inggris Milik Pemerintah

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan BUndaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berkeyakinan lahan eks Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat bukan milik pemerintah pusat.

Ahok mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ia pegang, lahan tersebut memang merupakan milik kedubes Inggris. "Kalau kita lihat surat  memang punya Inggris kok itu," ujarnya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12)

Namun, Cagub pejawat itu mengaku belum mendengar keputusan dari Kementerian Agraria yang menyatakan tanah tersebut milik pemerintah pusat.  "Saya tidak tahu. Belum lihat (keputusannya). Tapi kemarin waktu pertama suratnya (BPN) itu masih menyatakan milik kedubes Inggris," katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun memilih menyerahkan kasus yang tengah menjadi polemik tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono.

Sebelumnya, Sumarsono menegaskan status kejelasan tanah eks Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris adalah milik pemerintah pusat. Hanya saja, kata ia, yang menjadi masalah saat ini bukan lagi soal status, tetapi soal pembayaran sewa.

"Kemarin ternyata rapat di (Kementrian) Agraria. Tapi belum menyampaikan surat resmi.  Memang baru dibahas baru kroscek data-data. BPN mengumpulkan orang-orang untuk pemeriksaan ulang. Isunya bukan lagi status. Kalau status sudah ada kejelasan kalau itu memang milik pemerintah," kata Sumarsono.

Namun yang dipersoalakan justru kenapa tidak bayar sewa. Padahal di perjanjian ada. Kemudian juga diundang beberapa kementerian untuk cari klarifikasi. Tapi lepas daripada persoalan kemarin, belum ada kebijakan.

Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI meminta kepada Kementerian Agraria untuk segera mengakhiri perjanjian pinjam-pakai. Sebab apabila jika tidak lagi digunakan oleh Kedubes Inggris, maka tanah tersebut harus dikembalikan.

Ia kemudian bersurat resmi kepada Kementrian Agraria agar Kedubes Inggris segera mengakhiri masa pakainya dan mengembalikan kepada pemerintah pusat. Sisi lain, Sumarsono menyatakan Kedubes Inggris juga menyadari perihal uang sewa tanah tersebut.

"Indikasi Kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan 'Kami kok harusnya membayar, ditarik ke mana. Kok ga ditarik uangnya. Dan kami bayar ke mana'. Bingung dia. Artinya dia menyadari hal itu. Tapi entah bagaimana.  Demikian nanti dengan Kementerian Luar Negeri akan dikonfirmasikan melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan kan sudah lama, 50 tahun lalu," kata Sumarsono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement