REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menilai pertimbangan hakim dalam menguji praperdilan yang diajukan kliennya hanya berdasarkan prosedur formil saja. Hakim tidak melihat bagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses praperdilan tersebut.
"Posedur formil saja yang di uji dan dianggap seseorang melakukan pidana. Kita sulit menguji Pak Buni melalui postingannya itu pidana atau bukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Aldwin mengatakan, selama proses persidangan praperdilan banyak saksi ahli yang berpendapat bahwa postingan Buni bukanlah suatu tindak pidana. Namun penjelasan ahli tersebut justru dianggap hakim sudah masuk pokok perkara sehingga tidak dapat digunakan.
"Saksi ahli mengtakan bahwa itu bukan tidak pidana. Hanya kan hakim mengesampingkan itu dan dianggap itu materi pokok perkara dan itu di bahwa di pengadilan," katanya.
Oleh karena itu, Aldwin berharap agar Mahkamah Agung (MA) penerapan praperdilan hanya pada batas prosedur saja tersebut dapat dicabut. Alasannya karena objek penetapan tersangka ini sangat luas.
"Karena objek penetapan tersangka ini seharusnya agak luas. Bahwa ini ada tindak pidana atau tidak, bisa di uji. Ini surat edaran MA hanya prosedur saja ini artinya mempersempit yang diuji dalam praperadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, karena keterangan saksi ahli disebut telah masuk dalam pokok perkara maka ini akan menjadi senjatanya untuk sidang di pengadilan nanti. Bahkan bisa saja menambahkan saksi-saksi ahli yang lain untuk semakin memperkuat.
"Karena masuk pada pokok perkara sekarang ini menjadi pemanasan kami, karena Alhamdulillah para ahli juga bersedia dan tentu akan kita tambahkan baik saksi ahli maupun fakta sebanyak-banyaknya untuk memperkuat bahwa Buni tidak layak dengan apa yang dituduhkan itu," katanya lagi.